Sistem ekonomi
syariah merupakan suatu bentuk metode yang baru di ranah ekonomi di indonesia, terlepas dari pro
dan kontra, ekonomi syariah dianggap bisa
menjadi solusi dalam memecahkan pelbagai permasalahan ekonomi di Indonesia,
karena sistemnya yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, ekonomi syariah menjadi acuan baru bagi praktisi ekonomi di Indonesia.
Jika di melihat zaman
kemasan islam dimasa lalu, sudah semestinya kita mempelajari dan
mempraktikan metode yang telah berhasil
membawa menuju puncak kejayaanya, karena tak mungkin dengan system ekonomi yang
ala kadarnya mampu survive menghadapi rintangan ,sejak beberapa abad yang lalu.
Diantara banyaknya
teori ekonomi syari’ah, ada satu teori teori yang sebenarnya sudah
menjadi hal lumrah dalam dunia bisnis, hanya saja kita tak tahu, teori apa yang
sudah dipraktekan. teori tersebut adalah musyarokah.
Sekilas kedua teori yang berbahasa arab tersebut membuat
dahi kita berkerut, apa maknanya?, dan bagaimana sistem kerjanya?
Didalam buku ekonomi syari’ah :dari teori ke praktek
yang di tulis oleh syafi’i Antonio,
musyrakah secara bahasa bermakna kerjasama, yaitu kerjasama antar kedua belah
pihak untuk mendirikan suatu bidang usaha, dengan catatan kedua pihak tersebut
sama sama berkontribusi dalam modal usaha.
Sistem musyrakah terdiri dari beberapa jenis diantaranya:
1.
Musyarokah inan:
yaitu kerjasama antar dua pihak, keduanya berkontribusi dalam memberikan modal,
dan keduanya juga mengelola bisnis secara bersama
2.
Musyarokah abdan:
yaitu kerjasama antar dua pihak, keduanya hanya berkontribusi skil keahlian
saja, tanpa memberikan modal
3.
Musyarokah wujuh:
yaitu kerjasama antar dua belah pihak yang, pihak pertama ssebbgai pelaku usaha
sedangkan pihak yang lain sebagai pelaku usaha
Sekilas tentang teori musyarokah
yang saya jabarkan, sebenarnya apa yang saya tuliskan tersebut jauh dari
kesempurnaan, karana masih banyak sekali
poin poin penting yang belum saya paparkan.

0 komentar:
Posting Komentar